Berulah Lagi, Residivis Curat Ini Ditangkap Tekab 308 Polsek Trimurjo Lamteng

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pelaku Diamankan di Mapolsek Trimurejo (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Trimurejo.

UA (46) tidak kunjung jera lelaki ini melakukan tindak pidana di Kampung Notoharjo dan kabur kearah Kampung Untoro. Saat akan melakukan aksinya lagi. 

Kanit Reskrim Polsek Trimurejo Aiptu Ahmad Zainuddin.,SH bersama anggotanya segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Trimurejo, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku di tahan di Mapolsek Trimurejo. 

Kapolsek Trimurejo AKP. Admar.,S.Pd, mendampingi Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan, kejadian itu berawal setelah pelaku membobol rumah warga dan menggasak barang berharga milik Fuad Humaidi (41) warga Kampung Notoharjo, Kecatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Sabtu  (07/06/25) Sekira jam 14.30 Wib 


Kapolsek Trimurjo AKP. Admar.,S.Pd, mengatakan tersangka berasal dari Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

"Tersangka juga seorang residivis baru keluar dari penjara. Tapi nyatanya dia belum juga kapok dan kembali melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek Trimurjo, Sabtu pagi (07/06) kepada Mitra TV Lampung.Com di kantornya.

AKP. Admar menjelaskan, dari hasil penyelidikan  pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar, lalu mengambil 1 buah handphone merk Realmi warna biru tipe 09 dan 1 buah jam tangan digital warna hitam merk Samsung. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta.

"Setelah  korban  melapor ke Polsek Trimurjo, sekira  jam 15.30 wib rupanya pelaku kabur dan akan melakukan  aksi pencurian di Kampung Untoro, namun apes pelaku tertangkap warga dan tim kami yang melakukan pengejaran," terang Admar, mantan Kapolsek Punggur itu.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kembali mendekam di sel tahanan dan akan di jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. 

(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)