Tak Kurang Dari 12 Jam, Dua Pencuri Murai Batu Seharga Puluhan Juta Diringkus Polisi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kedua Terduga Pelaku Pencuri Burung Murai (rls/mitra)

MITRA TV LAMPUNG. COM - Terbanggibesar.

Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan dua remaja diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (CURAT) seekor burung murai batu, berikut sangkarnya, pada Jumat (23/8/2024). 

Menurut Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit S.H.,S.I.K.,M.M,  pencurian burung murai batu, seharga lebih dari 50 juta, tersebut diduga dilakukan oleh dua remaja, Yakni RS (17) dan AP.

Burung murai batu beserta sangkarnya yang bernilai lebih dari 50 juta tersebut milik Eko Arianto, (42), warga Lingkungan II RT.002 RW.001 Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa pencurian burung kontes yang selalu menang dalam kontes kicau tersebut diperkirakan sekira pukul 04.45 WIB.

"Pencurian baru diketahui usai korban shalat subuh menuju garasi untuk mengeluarkan burung murai batu," jelas Kapolsek.


Betapa terkejutnya korban saat melihat burung yang selalu menang dalam kontes kicau dan berharga puluhan juta rupiah tersebut sudah raib dari garasinya. Korban juga sempat mencari burung juara berkicau tersebut kesana kemari namun tidak juga ditemukan. 

"Pelapor cek melalui CCTV yang ada di dalam rumah dan melihat ada orang tak dikenal yang mencuri burung," ujarnya.

Dari rekaman CCTV, dirinya mengetahui kedua maling burung tersebut masuk kedalam garasi dengan cara lompat pagar samping. Sedangkan seorang pelaku menunggu diluar pagar.

Berbekal laporan dari korban, dan rekaman kamera pemantau, polisi hanya butuh waktu kurang dari 12 jam, dan berhasil mengamankan kedua remaja yang diduga telah mencuri burung murai milik Eko Ariyanto. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. Polisi menerapkan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. 


(aan)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)