Keterangan Gambar : Pj Gubernur dan Kadis Pendidikan Lampung Sidak ke 3 Sekolah SLTA di Terbanggibesar (aan/mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Terbanggibesar.
Pj Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin S.H.,M.H.,Mpd, didampingi Kadis Pendidikan Provinsi Dr. Drs. Sulpakar.,M.M beserta jajaran menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke tiga sekolah di Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, Selasa (2/7/2024).
Dalam kunjungan itu, Pj Gubernur melihat langsung proses daftar ulang siswa di SMK N 2, SMK N 3, serta SMA N 1 Terbanggibesar, yang dilaporkan menjadi polemik Orangtua siswa di wilayah Kecamatan Terbanggibesar.
Sementara itu, Pj Gubernur Samsudin mengaku prihatin melihat kasus ini, tentunya hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Lampung.

"Jadi laporannya, bahwa anak yang tidak diterima ini merupakan anak yang kalah dalam persaingan Zonasi. Namun, jika mengacu pada aturan, tetap harus dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan aturan yang sudah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan DPR RI yang sama-sama sepakat," jelasnya.
Masih dikatakannya, karena itu, apapun kondisi dilapangan regulasi tetap dikedepankan aturan tetap dikedepankan.
"Tidak semua aturan dapat memuaskan masyarakat, ada yang kecewa ada yang senang karena anaknya diterima, yang penting bagaimana pemerintah bisa bersikap dengan bijak. Kita membesarkan hati, bahwa pendidikan bisa dimana saja tempat yang menampung dan semua itu akan berjalan sesuai dengan prestasi yang dilakukan," tambahnya.
Meski demikian, Pj Gubernur membuka pintu jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses PPDB.
"Segera laporkan , bisa ke Kadis, Gubernur, atau jika mengarah ke tindak pidana laporkan ke penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar menambahkan, proses PPDB ini telah dilaksanakan mengikuti aturan dan regulasi yang ada.
Kementerian Pendidikan melalui Dinas terkait sudah menyiapkan empat jalur. Diantaranya, Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi.
"Diluar itu kita tidak mampu melaksanakan. Karena kalau kita laksanakan tentunya tidak sesuai dengan peraturan. Kalau anggapan masyarakat masih tidak taat aturan atau tidak benar, silahkan laporan kemana saja bisa," kata Sulpakar.
Terkait, solusi anak-anak yang tidak masuk dalam sistim tersebut bisa masuk kesekolah swasta, tetapi kalau PPDB ini Dinas Pendidikan telah melaksanakan dan menjalankan aturan yang sudah baku.
"Mengacu berdasarkan kuota yang ada, tidak bisa kita terima lebih karena tenaga pendidik dan ruangan yang terbatas, jadi tidak semua harus diterima dan sudah ditetapkan kuotanya jumlahnya berdasarkan analisis satu guru sekian anak yang harus ditangani," pungkasnya.
(aan)
Tulis Komentar