Banner Pengumuman Tanah Hak Milik Dirusak OTK, Tanah Sudah Dikelola Sejak 26 Tahun Lalu

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemilik Tanah Menunjukan Pohon Alpukat Ditanam Dikebunnya (pakman/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  -  Gunungsugih.  Banner pengumuman Tanah hak milik yang dipasang Dimyati di RT. 02, Dusun 05 (Pemanggungan), Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah,  dirusak orang tak dikenal (OTK), Senin pagi. (01/07/2) 

Banner yang dipasang oleh pemilik tanah, Dimyati (65) juga warga Pemanggungan sejak  Jumat (26/06/24) kini rusak. Saat ditemukan sudah berserakan dibacoki OTK.

Pemasangan Banner dikarenakan di lokasi tanah yang sudah bersertifikat hak milik No: 243 tahun 1998, itu akhir-akhir ini ada yang menanami puluhan batang Alpukat. Penanam Alpukat juga mengaku memiliki hak atas tanah dimaksud. 


"Saya menguasai tanah ini sudah lebih 26 tahun. Dan tanah sudah bersertifikat hak milik sejak tahun 1998," ujar Dimyati dikediamannya Pemanggungan Gunungsugih Raya.

Menurut Dimyati tanah miliknya dengan SHM No. 243 luasnya 9.910 M2 (hampir 1 hektar)

"Saya juga tanah dari orang sini juga. Orangnya ada dan jelas. Kok belakangan ada yang mengaku memiliki tanah saya dan langsung menanam pohon Alpukat, Itu kan aneh," ujar Dimyati.

Guna menghindari keributan dengan yang mengaku pemilik tanah, Dimyati berencana menempuh jalur hukum. Langkah awal akan mengajukan somasi dulu secara baik-baik," tegas Dimyati. 


(pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)