Keterangan Gambar : Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Amankan Penganiaya Kakam Donoarum Seputihagung (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM -
Terbanggibesar.
Setelah buron selama 15 hari, tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menangkap penganiaya Pur (49), Kepala Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung Lamapung Tengah.
Pelaku pembacokan adalah Hen (35), adek ipar sang Kades Donoarum tersebut, ditangkap di daerah industri Way Lunik Panjang Bandarlampung. Selasa siang (14/04/26).
Hen sebagai sopir kini mendekam di tahanan Mapolsek Terbanggibesar. Dari peristiwa penganiayaan itu polisi mengamankan satu golok, celurit dan kaos singlet putih, sebagai barang bukti.

"Pelaku selalu berpindah-pindah tempat ketika akan ditangkap. Allhamdulillah sekarang sudah kita tahan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP Dailami kepada Mitra TV Lampung.Com, Selasa siang.
Pembacokan oleh Hen terhadap Pur terjadi Minggu (29/03/26) sekira pukul 17.00 Wib, dirumah Riswan RT.001/ Rw.001 Kampung Donoarum. Motif penganiayaan itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Terbanggibesar.
Informasi yang dihimpun media ini, penganiayaan Pur oleh adik iparnya Hen diduga buntut ada urusan dendam pribadi, dugaan asmara antara Pur dengan Dev, istri Hen. Hen sudah beberapa kali melabrak Pur, soal adanya dugaan hubungan asmara keduanya. Hen dan Dev, pasangan suami istri yang masih muda itu kini sudah harus berpisah ranjang.
(fiko)
Tulis Komentar