Keterangan Gambar : Ratusan Warga dan Barang Bukti Sebuah Mobil (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM
Terbanggibesar.
Ratusan warga Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menangkap MJ (43) terduga pelaku penadah hasil curian getah karet, pada Senin Sore (13/4/26).
Pelaku yang merupakan warga Kampung Onoharjo itu ditangkap, saat hendak mengambil getah karet hasil curian seseorang yang ditinggal ditengah perkbunan tebu kampung setempat. Apesnya, saat mengambil getah karet dua karung tersebut, pelaku digrebek warga yang telah mengintainya.

Pelaku penadahan akhirnya dibawa warga kerumah salah satu kepala dusun untuk diinterogasi. Saat dimintai keterangan, dirinya mengaku sebagai penadah barang hasil curian, namun pelaku pencurian sebenarnya masih belum diketahui.
Beberapa warga yang mengaku kesal karena kerap kali terjadi kehilangan getah karet akhirnya mengadakan perjanjian perdamaian dengan pelaku yang kemudian dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Namun, karena massa semakin ramai berdatangan, akhirnya situasi tidak kondusif. Kemudian anggota Polsek Terbanggi Besar datang dan mengamankan pelaku ke Mapolsek.
Terduga penadah mengakui bahwa dirinya yang menyuruh pelaku pencurian untuk mengambil getah karet milik warga, namun ia enggan memberitahu siapa nama pelaku.
"Jadi ceritanya, saya ditelpon pelaku pencurian untuk mengambil barang yang diletakan di ladang tebu. Karena sekalian mengambil barang belanjaan lainnya saya bawa mobil, nah sesampainya disana saya tidak tahu warga telah menunggu," MJ ujarnya saat diinterogasi warga.
Informasi yang berhasil dihimpun Mitra TV Lampung.com, pada Selasa (14/4/26) terduga pelaku penadah yang sempat diamankan di Mapolsek telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan korban dan kini telah dibebaskan.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan kedua belah pihak (Pelaku dan Korban) telah sepakat mengambil alternatif.
"Sudah ada surat perdamaian nya mas, silahkan koordinasi dengan penyidik," tutupnya.
(aan putra)
Tulis Komentar