PA Gunungsugih Siap Gelar Sidang Gugatan Cerai Musa Ahmad Melawan Mardiana Jumat 05 Juli 2024

$rows[judul] Keterangan Gambar : H. ABDULLOH ALMANAN.,LC HUMAS PA GUNUNGSUGIH (pakman/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  - Gunungsugih.  Pengadilan Agama Gunungsugih Lampung Tengah Siap menggelar sidang Gugatan Cerai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melawan istrinya Mardiana, bakda Jumat (05/07/24).

Selain Gugat Talak Musa Ahmad melalui Kuasa Hukumnya Abi Hasan Muan.,SH.,MH., juga mengajukan Isbat Nikah.

Humas PA Gunungsugih H. Abulloh Almanan.,Lc mengatakan PA telah menyiapkan majelis hakim dan agenda persidangan MA melawan M.

"Benar ada Gugatan cerai talak dari MA melawan M," ujar Abdulloh Almanan yang juga Hakim Pengadilan Agama Gunungsugih di PA setempat, Kamis (04/07/24)


Menurut Abdulloh Almanan, alasan MA mengajukan gugatan cerai karena alasan hubungan keduanya kurang harmonis.  

"Alasannya selalu terjadi pertengkaran yang tidak mungkin bisa disatukan lagi. Itu alasan gugatan MA," jelas Abdulloh. 

Gugatan Musa Ahmad melawan istrinya Mardiana tercatat dengan perkara nomor: 1377/Pdt.G/2024 PA.Gs.

Melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara PA Gunungsugih (SIPP) permohonan Musa Ahmad didaftarkan ke PA pada tanggal 21 Juni 2024.

Informasi yang dihimpun Mitra TV Lampung Musa Ahmad dan Mardiana menikah di Yukumjaya (12/11/1995) dalam status perjaka dan perawan.

Perkawinan Musa dan Mardiana di karuniai dua anak yang masing-masing anaknya berusia 27 tahun dan 24 tahun. Musa dan Mardiana juga memiliki anak Asuh yang kini berusia 12 tahun.

Dalam surat gugatan Musa mencantumkan alamat di Lingkungan VI, RT/RW: 003/006 Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar dan bertempat tinggal di Jalan Otista No.22 Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah. 

Keretakan Musa dan Mardiana diawali sejak Januari 2023, keduanya sering cekcok dan berselisih faham. Namun puncak percekcokan mulai April 2023 hingga sekarang. 


(Pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)