Pangkalan Gas Elpiji di Bandarmataram Lampung Tengah Perketat Pembelian Gas 3 Kg

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pembelian Gas Melon 3 Kg harus Bawa KTP (tamrin/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM - Bandarmataram. Gas elpiji jenis 3 Kg atau jenis melon di Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah memperketat pembelian bagi masyarakat.

Regulasi itu dilakukan demi menghindari penyalahgunaan pemakaian gas yang sebenarnya diperuntukkan bagi keluarga miskin (gakin).

Hal itu disampaikan pemilik pangkalan gas elpiji Rudin (Titik Wahyu), di Jalan Veteran, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.


Menurut Rudin, pada Juli 2024 pembelian gas bersubsidi bagi masyarakat miskin itu harus didata dengan jelas. Pangkalan harus jeli dalam menginput data sebagai pengecer atau pembeli.

"Saya dapat pesan berupa himbauan dari Pertamina atau agen, harus tertib dalam distribusi gas 3 Kg,” katanya.

Menurut Rudin, awal Juli 2024 data konsumen harus dipastikan sebagai pengecer atau pembeli rumah tangga biasa. Tidak hanya itu, konsumen juga harus membawa KTP dalam setiap pembelian gas elpiji.

"Pembelian gas elpiji 3 Kg harus membawa foto copy KTP. Itupun hanya berlaku dalam pembelian satu tabung elpiji saja, dan dalam jangka waktu pembelian kembali setelah 10 hari. 

" Setelah 10 hari baru boleh beli lagi," terang Rudin.

Begitu juga untuk  pengecer warung, kata Rudin, hanya dibatasi 4 tabung gas elpiji. Lebih dari itu tidak diperbolehkan.

Pangkalan milik Rudin suami Titik Wahyu hanya mendapat 140 tabung sekali pengiriman dari distributor Pertamina dan dalam sebulan hanya mendapatkan 4 kali pengiriman.

"Meski sudah diimbau  setiap pembeli gas, harus dimintai foto copy KTP, tapi msih saja ada yang tidak mau ngasih foto copy KTP. Jika pembeli tidak memberi, ya tidak masalah, tapi dengan berat hati saya tidak dapat melayani gas elpiji,” tandas Rudin dirumahnya Rabu (03/07/24)



(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)