MITRA TV LAMPUNG.COM - Waypengubuan.
Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Kepala Kampung Purnamatunggal, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng, rupanya berbuntut.
Oknum kakam berinisial SBR (60) rupanya masih mempunyai masalah lain, yaitu menggadaikan tanah Bengkok Desa.
Kini, muncul adanya laporan dari warga Purnama Tunggal, terkait tanah desa seluas satu hektar yang digadaikan SBR kepada salah satu warga Dusun 7 Way Kekah Kampung Terbanggibesar senilai Rp63 juta rupiah.
Surat perjanjian yang ditulis tangan dan di cap serta ditandatangani resmi oleh SBR itu berbunyi menggadaikan tanah seluas satu hektar kepada AG warga Dusun 7 Way Kekah Kampung Terbanggibesar.
"Ya benar Oknum kakam ini menggadaikan tanah desa (bengkok) selama 3 tahun sebesar Rp63 juta," ungkap seorang warga PurnamaTunggal yang minta namanya dirahasiakan.
Dalam surat yang tertulis tanggal 01 Oktober tahun 2024 itu, kakam ini berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam batas waktu yang telah disepakati.
"Jika dalam batas waktu oknum kakam ini tidak bisa mengembalikan, maka tanah tersebut masih dalam garapan pihak kedua," tulis surat tersebut.
Informasi yang dihimpun Mitra TV Lampung.com, tanah Bengkok dan Ristan di bantaran sungai di Kampung Purnama Tunggal luasnya mencapai sekitar 100-an hektar.
Dari jumlah itu selain di garap para pamong, tanah - tanah tersebut di Gadaikan dan di Kontrakan oleh SBR kepada sejumlah warga.
(aan putra)
Tulis Komentar