Keterangan Gambar : Dua Terduga Pembawa Ganja 11 Kg Yang diamankan (rls/Mitra TV Lampung)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antar Provinsi Selasa (2/4/24) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain meringkus dua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dikemas dalam 11 kemasan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Feabo Adigo Mayora Pranata.,S.IK.,SH., mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Jawa Barat.
NA (54) dan rekannya ZH (53), diamankan Polisi saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjungratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel dengan Nopol B 9149 KXR warna kuning.
"Saat mobil pelaku diperiksa, barang bukti 11 kilogram ganja ditemukan di dalam mobil box, dimasukkan ke dalam karung dan plastik," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi. Rabu (3/4/24)

Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat ditanya keperluannya melintas di Lampung Tengah.
"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan trucknya dalam keadaan kosong," ujarnya.
"Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta," imbuhnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," ungkapnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian pungkas Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah itu. (Aan)
Tulis Komentar