Keterangan Gambar : Reka Ulang pembunuhan seorang polisi Lamteng oleh ABG (zen/mitra tv lampung)
MITRA TV LAMPUNG. COM - Seputih Banyak. Rekonstruksi Pembunuhan terhadap seorang polisi, anggota Reserse Umum Polres Lampung Tengah oleh seorang ABG berinisial RG (17), berlangsung di lokasi kejadian, Losmen Tegar, Jalan Lintas Timur Seputih Banyak, Lampung Tengah Selasa (02/04)
Dalam Rekonstruksi mempraktekkan 76 adegan yang diperankan pelaku di Losmen tegar mulai pelaku masuk area losmen, cara-cara melakukan aksi keji itu dan sampai pelaku kabur.
Terungkap bahwa sebelum beraksi, pelaku memastikan situasi benar-benar aman.
"Pelaku terlihat mondar-mandir untuk memastikan situasi benar-benar aman," ujar Junisar Sepulau Raya.,SH Penasihat Hukum tersangka, usai rekonstruksi.
Hadir pada acara rekonstruksi antara lain, penasihat hukum tersangka, Penyidik Polres Lampung Tengah, tersangka, para saksi dan JPU dari Kejaksaan Negri Lampung Tengah.
Meski perbuatan anak sangat keji dan sadis terhadap korbannya seorang anggota polisi, penasihat hukum mengapresiasi pihak kepolisian, karena berjalan secara profesional dan kondusif.
"Sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, proses rekonsiliasi ini sudah memenuhi asas peradilan anak karena proporsional dan kondusif," ujar Junisar S. H.
Salah satu saksi bernama Erwanto ( 50) diawal proses rekon sempat kebingungan, karena dalam reka ulang terdapat penambahan reka ulang yang dilakukan pelaku sebelum pembunuhan dan setelah korban tidak bernyawa.
Pelaku sebelum membunuh, sempat keluar masuk kamar untuk memastikan situasi diluar losmen.
Pelaku mondar-mandir ditoilet yang berada dikamar nomo 4 itu. Setelah bener-benar aman, barulah pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut dan hidung saat korban tertidur.
Aksi pembunuhan terhadap seorang polisi yang dilakukan oleh tersangka RG warga Kotagajah Lampung Tengah itu terjadi di Losmen Tegar Seputih Banyak, Sabtu 23 Maret 2024.
Aksi itu membuat geger warga karena antara korban dan pelaku selama ini sudah dikenal akrab, sejak korban berada di Mapolres Lampung Tengah
(fiko/zen)