9 Tahun Bercerai, Akte Cerai Baru Diambil di Pengadilan Agama Gunung Sugih

$rows[judul] Keterangan Gambar : Akte Cerai Baru Diambil Setelah 9 Tahun Bercerai

MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Setelah 9 tahun lalu bercerai, (2015), gugatan cerai Agus Irawan kepada tergugat, istrinya Windah Hartatik dikabulkan oleh Pengadilan Agama Gunungsugih ( PA Gunsu), Windah Hartatik baru mengambil akte cerai, Selasa 25 Juni 2024. 

Hal ini terjadi karena ketika digugat suaminya, Windah berada di Malaysia bekerja sebagai Asisten Rumah Tanga (ART).

Kisah memilukan memang sedang dijalani Windah, mengapa tidak. Karena nikah baru berjalan  enam bulan, Windah sudah pisah ranjang. Pernikahan Windah dengan Agus Irawan keduanya warga Seputih Agung, Lampung Tengah,  tercatat di KUA Kecamatan Seputih Agung tanggal 29 September 2014, kemudian pada Februari 2015, Windah, warga Dusun 1 Simpang Agung, sudah pisah ranjang sekitar setahun.


Windah memutuskan mengadu nasib ke negeri Jiran Malasiya 2015. Setahun berada di negeri Jiran Malaysia, Windah digugat cerai suaminya, Agus Irawan di Pengadilan Agama Gunungsugih. Gugatan itu pun dikabulkan Majelis Hakim PA Gunungsugih, Lamteng.

Pada Selasa 25 Juni 2024, Akte Cerai  diambil di Pengadilan Agama Gunsugih. 

" Saya sangat berterima kasih kepada pegawai Pengadilan Agama yang menyimpan akte cerai selama ini," ucap Windah sembali senyum lega. Rencananya  Windah Jumat, 28 Juni 2024 nanti akan terbang ke luar negeri lagi mengadu nasib ke Singapura. Apa belum layak penghasilannya jadi ART di dalam negeri?, sehingga banyak wanita potensial kerja jadi ART di luar negeri. Inilah menjadi PR para pejabat dinegeri ini. 

(lamin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)