Keterangan Gambar : Pemalak di Simpang Terbanggibesar Dibekuk (mitra)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Terbanggi Besar.
Team Resmob Polsek Terbanggi Besar menangkap pria berinisial RD (29) karena memalak pengguna jalan di Simpang Tiga Terbanggi Besar. Saat beraksi, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Kasus tanggal 08 januari 2025 sekira jam 04.30 wib Di Simpang Terbanggi. Dari kejadian itu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar, dan Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya Minggu 18 Januari 2026 sekitar jam 22.50 wib tersangka berhasil diamankan dan ditangkap," kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. CHARLES PANDAPOTAN TAMPUBOLON, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (19/1/2026).
Saat itu, jelas Kapolsek, korban yang mengendarai mobil pick up hendak menuju Bandar Lampung sesampai di lokasi kejadian korban dimintai uang oleh tersangka sebesar Rp100 ribu. Korban hanya memberikan uang Rp 50 ribu, namun tersangka tidak mau dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga tersangka berhasil mengambil satu unit ponsel milik korban diatas dasboard mobil.
"Tersangka maksa uang Rp 100 ribu tapi nggak dikasih sopir dan dia ancam pakai sajam dan berhasil ambil handphone," jelas AKP Dailami.
Korban Didit (25) warga Kp Cipayung Langgar Rt/rw: 002/001, Padarincang, Serang, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Hp VIVO Tipe Y29 warna Putih dengan no IMEI 863245074256170 dengan taksiran harga Rp. 2.700.000.
Sedangkan, Tersangka berinisial RD (29) diketahui warga Terbanggi Besar, kini diamankan di Mapolsek setempat.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 479 KUHP UU nomor 1 tahun 2023,"
(tamrin)
Tulis Komentar