MITRA TV LAMPUNG.COM -
Pesawaran.
Mendikbudristek menerbitkan Peraturan Nomor : 58 tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Mulai lulusan tahun 2025, jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan sederajat tahun ajaran 2024/2025, akan diterbitkan ijazah digital atau e-ijazah.
"Hari ini kami sosialisasikan kepada wali murid nantinya diterbitkan ijazah digital," jelas Kepala SMPN 1 Peswaran Hudori.,S.Pd, Jumat (16/05/25).
Menurut Hudori, nantinya sekolah dapat kemudahan, bisa cetak sendiri ijazah digital itu, asalkan penerbitan ijazah memenuhi tiga hal prinsip utama, yakni validasi, akurasi dan legalitas. Validasi artinya untuk memastikan keaslian ijazah, akurasi mesti memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum dalam ijazah, dan legalitas maksudnya proses penerbitan sesuai regulasi yang berlaku.
E-ijazah nanti memuat nomor ijazah nasional, berisi nama satuan pendidikan, nomor pokok sekolah nasional, nama lengkap pemilik ijazah, tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah, nomor induk siswa nasional, pernyataan peserta didik dinyatakan lulus, nomor keputusan penetapan kelulusan, foto pemilik ijazah, berisi tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah.
Terakhir ada tandatangan kepala satuan pendidikan lengkap dengan stempel satuan pendidikan.
"Ijazah wajib ditulis berbahasa Indonesia, disertai transkrip nilai di tiap mata pelajaran dan lain-lain,’’ jelasnya.
Ijazah digital, jelasnya, mampu mencegah terjadinya pemalsuan ijazah. Pihak sekolah bisa cetak sendiri, asalkan sebelum cetak pastikan nomenklatur diisi dengan benar melalui aplikasi.
Perbaikannya di mulai dari nama sekolah yang mencantumkan izin operasional. Sekolah juga memastikan seluruh data siswa tingkat akhir sudah terdaftar dan dinyatakan valid di dashboard ijazah. Lanjut, perbaharui data yang tidak sesuai melalui aplikasi sebagai persiapan awal calon penerima ijazah.
( wan)
Tulis Komentar