Pencuri 53 Pompa Air di Taman Tugu Pepadun Diringkus Polsek Gunung Sugih

$rows[judul]

Pencuri 53 Pompa Air di Taman Tugu Pepadun Diringkus Polsek Gunung Sugih



MITRA TV LAMPUNG. COM - Gunungsugih.  Aparat Kepolisian Sektor Gunung Sugih menangkap pelaku pencurian 53 unit pompa air di Taman Tugu Pepadun. Peristiwa pencurian puluhan pompa air itu, terjadi pada Rabu (6/12/23).


AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan, pelaku pencurian adalah AD (26) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.


Pelaku diduga telah menggasak 53 unit pompa air berikut 24 roll kabel dan 100 buah spurr nozel dengan kerugian total Rp. 76.959.000


Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan taman.


Saat melihat air kolam di Taman Tugu Pepadun berkurang, petugas inisiatif untuk mengisi air kolam tersebut.


Namun, saat hendak menyalakan pompa, box control panel sudah rusak, dan melihat beberapa mesin pompa air sudah hilang. 


Kejadian itupun langsung dilaporkan petugas ke Polsek Gunung Sugih.


Saat melakukan olah TKP berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih mendapat petunjuk dari keterangan 3 orang saksi mata.


Atas petunjuk tersebut didapatlah identitas pelaku yakni AD.


"Pelaku ditangkap pada Selasa 6 Februari 2024 kemarin, sekira pukul 18.30 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/24).


Kepada petugas, ia pun mengakui perbuatannya. Namun kata Kapolsek, saat dilakukan penangkapan, seluruh barang curian tidak ada di tangan pelaku.


Kini, barang bukti hasil kejahatan tersebut sedang dalam pencarian Polisi.


"Pelaku AD dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Aan)

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. mau makan enak tapi gak mau kerja

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)