Pelatihan TPK dan BUMKA Kecamatan Punggur, Diduga Beraroma Korupsi APH Supaya Turun Tangan

$rows[judul]

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Punggur


Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pelatihan BUMKA ( Badan Usaha Milik Kampung) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang telah di berikan oleh masing-masing kampung. Kegiatan ini beraroma adanya penyimpangan, sehingga wargapun mempertanyakan kegiatan yang terorganisir tersebut.


Pelatihan TPK dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 di Balai Kampung Tanggul Angin dan hanya dilakukan 1 hari. Demikian juga dengan pelatihan BUMKAM yang telah dilaksanakan, Selasa tanggal 9 Juni 2026 juga selama satu hari. 


Hal ini menimbulkan kecurigaan sejumlah warga karena untuk pelatihan sejenis yang dilaksanakan di kecamatan lainnya dilakukan selama 2 hari penuh. Apalagi beberapa hari sebelumnya juga telah dilakukan pelatihan keuangan dengan waktu  selama 2 hari. 


Menurut sumber Mitra TV Lampung.com yang tidak mau disebutkan namanya, setiap kampung di Kecamatan Punggur telah menganggarkan biaya lebih kurang Rp2 juta setiap jenis pelatihan. Biaya itu diambilkan dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH) dari APBDes 2026. Sehingga selayaknya anggaran yang telah di rencanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. 


Pelatihan TPK dan BUMKAM di Kecamatan Punggur diduga sarat dengan ketidakjelasan.


Mitra TV Lampung. Com, telah melakukan penelusuran terhadap aturan penggunaan tenaga pendamping profesional yang tertuang didalam Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal No. 294, tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa terutama pada BAB IV, tentang mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional. 


Patut diduga Narasumber dari TPP Baik TA, PD Maupun PLd belum mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT). 


Pelatihan yang dilakukan ini dikeluhkan inefisiensi anggaran. Dan cenderung menghamburkan anggaran yang ada dan manfaatnya tidak dirasakan oleh peserta. Karena hanya dilaksanakan 1 hari dengan materi yang dipaksakan untuk dapat diterima oleh para peserta. 


Kepada para pengambil kebijakan dan Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan dan kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap pelatihan ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat didalamnya.


"Anggaran yang diambil dari APBDes dan sumber lain harus dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Setiap sen uang yang ada didalam APBDes itu wajib dimanfaatkan dengan baik dan dilakukan secara transparan mengikuti aturan yang ada, bukan bikin aturan sendiri," ujar sumber tadi.


Hingga berita ini diturunkan Mitra TV Lampung.Com,  belum menerima konfirmasi dari ketua BKAK Kecamatan Punggur dan Dinas PMK Lampung Tengah.


(fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)