Keterangan Gambar : H. HIDAYANTO.,SH. Posbakum PN GS
MITRA TV LAMPUNG.COM - Gunungsugih. Perekam persetubuhan terhadap anak dibawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, Selasa siang, (04/06/ 25), dengan dakwaan penyebaran video pornografi.
Sidang secara tertutup dengan perkara No. 150/Pid.B/2024/PN.Gns juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Gunungsugih Lampung Tengah.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Anggoro Wicaksono.,SH.,MH., dengan anggota Aristian Akbar.,SH., MH., dan Tri Winzas Satria., SH. MH.
Hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Arif Kurniawan., SH
Sedangkan terdakwa Yul, didampingi kuasa hukumnya, H. Hidayanto.,SH., dan rekan dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Gunungsugih.
Hidayanto, mengatakan terdakwa Yul tidak keberatan atas keterangan para saksi dipersidangan.
"Terdakwa mengakui, rekaman video yang diambil adalah persetubuhan antara DAP dan EW. Terdakwa membenarkan hal itu," ujar Hidayanto., SH., pengacara yang juga ketua Posbakum PN Gunungsugih, Kamis (06/06/24)
Hidayanto menyayangkan mengapa perbuatan pelaku pencabulan yang notabene bukan delik aduan belum dilakukan tindakan atau diproses hukum, justru pelaku penyebaran video yang diajukan dulu. Ini ada apa?," ujar Hidayanto tegas.
Sejumlah tokoh masyarakat Mekarjaya Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah meminta penegak hukum juga menyelidiki dengan memeriksa pelaku persetubuhan terhadap anak tidak di laporkan dulu.
"Masak yang diajukan hanya pelaku penyebaran videonya, sedangkan pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tidak ditindak. Tolong pelaku persetubuhan anak ditindak juga, dikhawatirkan nanti akan mengulangi perbuatannya," ujar seorang warga Mekarjaya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (11/06/24), dengan agenda keterangan ahli dan keterangan terdakwa.
( zen )
Tulis Komentar