Keterangan Gambar : Pelaku Pelecehan Seksual ditangkap Unit PPA Polres Lamteng (rls/mtra)
MITRA TV LAMPUNG.COM, Seputihagung-
SH (50) warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputihagung Lampung Tengah, tertunduk lesu saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lamteng.
Betapa tidak, ia diduga telah melakukan aksi tak pantas, kepada korban (sebut saja mawar) (18) yang tak lain adalah putri tirinya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, tersangka SU mengaku telah menyetubuhi putri tirinya hingga berkali kali.
Ia menjelaskan awal terjadinya perbuatan keji ayah kepada anak tirinya bermula saat korban Mawar pulang kerja, dan merasa lelah. Sesampainya didalam kamar korban langsung berbaring, namun tiba-tiba dia mendengar ada yang membuka pintu kamarnya, Sabtu (30/11/2024) sekira Pukul 23.00 WIB.
“Korban sadar bahwa yang membuka pintu kamarnya adalah ayah tirinya. Sesampainya didalam kamar pelaku justru meminta korban untuk berbaring dilantai,” jelasnya.
Singkat cerita SH, akal dan pikirannya telah dirasuki setan langsung menyergap korban, namun naas aksi ayah tiri bejat tersebut diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung Mawar.
“Karena kepergok istrinya, pelaku mencoba menenangkannya. Sedangkan korban meneruskan tidurnya,” terang AKP Nikolas.
Namun gairah libido SH terhadap anak tirinya, semakin menjadi-jadi, setidaknya Ayah tirinya berhasil melampiaskan birahinya kepada korban lebih dari lima kali.
Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran pelampiasan birahi sang ayah tiri, Mawar kemudian menceritakan peristiwa itu kepada sang ibu.
Mendengar penuturan anaknya, sang ibu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamteng.
Berbekal laporan dari orangtua korban, Polisi akhirnya meringkus SH, ayah tiri bejat tersebut.
Kepada petugas pemeriksa SH, mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang-bukti, telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, menyesalkan kembali terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat.
“Untuk kesekian kalinya ayah memperkosa anak tiri di Lamteng. Ini perlu penanganan lebih serius yang dilakukan oleh seluruh element masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu LPA mengecam keras aksi bejat ayah yang tega menggagahi putrinya. Dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
(aan putra)
Tulis Komentar