Kejari Lampung Tengah Tahan Kontraktor Merugikan Negara Sebesar Rp.185,5 Juta

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tersangka AA Digiring ke Mobil Tahanan Untuk Ditahan di Rutan Gunungsugih (fiko/mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM  - Gunungsugih. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kamis 26 Juli 2024 menahan AA kontraktor pembangunan ruas Jalan Pasar Kodim Kampung Sriwijaya - Sumberezeki Kecamatan Bandarmataram tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan Provinsi Lampung,  tersangka diduga mengemplang uang pembangunan ruas Jalan Pasar Sriwijaya menuju Sumberezeki lebih dari Rp.185 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tomy Adiyaksa Putra ,SH.,MH dan Kasi Intelijen Alfinda Yudi Utama.,SH.MH., diwakili Kasi Pidsus Median Suwardi.,SH.MH., mengatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Gunungsugih untuk 20 hari kedepan.

Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Median Suwardi


(fiko)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)