Keterangan Gambar : Pendampingan Hukum Oleh Tim Kantor Hukum Hi. Kemari SH. MH & Rekan
MITRA TV LAMPUNG.COM - Lampung Timur.
Admin SILON (sistem informasi pencalonan) pasangan Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi mendapat intimidasi dan pengancaman dari berbagai pihak terkait penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut di KPU Lampung Timur 04/09/24.
Haris selaku Admin Silon secara resmi tanggal 09 September 2024 memberikan Kuasa kepada Tim Kantor Hukum Hi. Kemari, S.H,.M.H & Rekan Untuk membantu persoalan atas peristiwa yang dialami atas penolakan pasangan calon Dawam-Ketut.
Ibu kandung Haris mengungkapkan kepada Tim Media, ada beberapa oknum yang datang kerumah nya untuk intimidasi “ Anak ibu nanti bisa bahaya bisa kami masukan ke penjara dan keselamatan pun bisa bahaya. Dan hari ini Saya dan anak saya sudah merasa lega karena saya sudah mendampatkan pendampingan hukum oleh Kantor Hukum” ujar siti ibunda haris.

Haris mengungkapkan penolakan pasangan Dawam-Ketut bukan kesalahan nya karena Haris bukan admin Silon KPU dan tidak bekerja di KPU sehingga ia tidak berwenang dalam pendaftaran pasangan calon yang ditolak KPU.
Advokat Wiwit Fauzan S.H Selaku Tim Kantor Hukum Hi. Kemari, S.H,.M.H memaparkan ketika di wawancarai Tim Mitra TV Lampung “Penolakan pasangan Dawam-Ketut bukan kesalahan Haris selaku admin Silon yang ditunjuk oleh Pasangan Calon Ela-Azwar, karena jika mereka mau mendaftar Ke KPU seharusnya hubungan dengan Admin KPU itu sendiri. Dan penolakan di KPU lampung Timur berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang sudah mengatur. Bukan kesalahan Haris selaku admin pasangan calon Ela-Azwar. Saya hari ini secara resmi sudah ditunjuk untuk mendampingi Haris dan Keluarganya akan mendampingi dan berupaya menindak lanjuti persoalan Hukum baik membuat Laporan ke Polres Lampung Timur maupun ke Polda Lampung.“ Tegas Wiwit Fauzan S.H Selaku Kuasa Hukum.
(Fiko)
Tulis Komentar