Kalah Gugatan dan Terbukti Melawan Hukum Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Harus Bayar Hutang ke BRI

$rows[judul] Keterangan Gambar : SUMARNI

MITRA TV LAMPUNG.COM  -

Gunungsugih.

Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah,  Umi Tarsih kalah gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsugih,  Lampung Tengah. 

Bunyi Putusan PN Gunungsugih Rabu (26/03/25), amar putusannya mengadili:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat (Sumarni), seketika setelah perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejumlah Rp60.952.836.

4. Menghukum tergugat untuk membayar uang angsuran pinjaman ke BRI sejumlah Rp3.819.100, dari bulan Maret 2025 hingga Desember 2026, ke rekening BRI.

5. Membebaskan biaya perkara 143.000.

Putusan PN  Gunungsugih melalui elektronik dengan perkara nomor:14/Pdt.G.S/2025/Pn.Gs  ditetapkan Rabu (26/03/25), oleh hakim tunggal Aristian Akbar.,SH.

"Saya bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Kebenaran datang juga pada orang yang terzolimi," ujar penggugat Sumarni yang dihubungi media ini dikediamannya Metro, Rabu sore.

Menurut Sumarni, kemenangan gugatannya adalah berkah ramadhan dan merupakan kado idul fitri.

Selaku penggugat, ASN tata usaha yang kini tugas di SMKN 1 Tegineneng Pesawaran itu mengucapkan terima kasih kepada Umi Tarsih Kepala SMKN 1 Terbanggibesar yang telah memintanya melalui jalur hukum untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut.

"Ini berkah ramadhan dan kado lebaran idul fitri. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril dan materil kepada saya. Dan saya mengucapkan mohon maaf lahir bathin jika ada salah dan hilaf," ujar mantan pegawai SMKN 1 Terbanggibesar tersebut.

Menurut Sumarni, gugatan ke pengadilan terpaksa dilakukan karena upaya mediasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menemui jalan buntu. 

"Gugatan terpaksa saya lakukan karena ini maunya Kepala Sekolah Umi Tarsih dan  semua mediasi menemui kebuntuan,"  tambah Umi Tarsih.


Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah membenarkan putusan pengadilan tersebut yang memenangkan kliennya.

Ketua Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih itu meminta semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan.


(aan dan pakman)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)