Curi Motor dan Hp di Lamteng, Warga Lampura Ditangkap Polisi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Curi Motor dan Hp di Lamten Warga Lampura Ditangkap Polsek Bumiratunuban (mitra)

MITRA TV LAMPUNG.COM -

Bumiratunuban.

Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban, Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV Rt/Rw 016/004 Kampung Bumi Ratu,  Selasa 28 Maret 2025 sekira jam 03.00 Wib.

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Haryanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.IK., SH., MH mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SR (42), seorang wiraswasta warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.


Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bumiratunuban Aiptu Ahmad Zainuddin, bersama tim Tekab, begitu mengetahui pelaku berada Trimulyo, Tegineneng.

 "Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 Januari 2026, pukul 16.30  WIB, saat sedang bekerja sebagai pekerja pencabut singkong di Desa Trimulyo Kecamatan Tigineneng," kata Iptu Meidy.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone 1 (satu) dan kotak merk OPPO A57, 1 Buah Kunci Kontak VARIO .

1 (satu) Lembar STNK motor VARIO, BE 2530 GCF berikut 1 (satu) buah helm.

Kapolsek Bumiratu Nuban menyebut, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, Yopi Nirwana (40) warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Iptu Meidy menjelaskan, kejadian pencurian bermula hari Selasa 28 Maret 2025 sekira jam 03.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi dirumah korban yang beralamatkan di Dsn IV Rt/Rw 016/004 Kampung Bumi Ratu. Kejadiannya pada saat korban bangun tidur melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam  yang diletakan diruang tengah sudah tidak ada, begitu juga 1  buah handphone merk Oppo A57.

"Tersangka diduga, masuk rumah korban melalui jendela samping rumah dengan cara mencongkel setelah itu pelaku keluar melalui pintu belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di tafsir dengan uang sebesar Rp31 juta rupiah," terangnya.

"Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban," tandasnya


(tamrin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)