Keterangan Gambar : Pihak SMKN 3 Datangi Rumah Yayan di Poncowati Lamteng (aan)
MITRA TV LAMPUNG.COM - Terbanggibesar.
Upaya Yayan salah satu siswa SMKN 3 Terbanggibesar, Lampung Tengah dalam memperjuangkan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, rupanya berbuntut panjang.
Seperti dikatahui sebelumnya bahwa seorang Siswa SMK N 3 Terbanggibesar yang Ijazahnya ditahan pihak selolah karena belum melunasi uang komite.
Kamis siang (25/04/24), pihak sekolah mengutus security datangi kediaman orang tua Yayan yang berada di RKC, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah
Pono security sekolahan tersebut mengatakan, ia diutus Kepala SMKN 3 Terbanggibesar, Rahma untuk menjemput Orangtua Yayan.
"Mang Dedy (orang tua Yayan) diminta datang kesekolah," kata Pono menyampaikan mandat.
Namun, disaat yang bersamaan Paman Yayan, Busrol Hakim yang kebetulan berada di rumah tersebut menepis permintaan Pono.
"Maaf pak Pono, urusan ini saya yang bertanggungjawab, karena orangtuanya telah menyerahkan persoalan kepada saya. Kemarin waktu datang ke sekolah ijazah tidak diberikan dengan alasan masih mempunyai tunggakan komite sebesar Rp 4,7 juta, ini kami disuruh ke sekolah lagi untuk apa," tanya Busrol.
Kalau mau bicara terkait kekurangan uang lagi, lanjut Busrol, nanti pihak keluarga dalam waktu dekat akan mencari uang untuk melunasi tunggakan itu.
"Gak begini caranya, datang diam-diam mau jemput orangtuanya, sampaikan salam kepada kepala sekolahnya yang bertanggungjawab atas ijazahnya Yayan," ujar Busrol.

Disaat yang bersamaan, Ketua Komite SMKN 3 Terbanggibesar, Hariyanto yang mendatangi Kantor Mitra TV Lampung, membantah telah melakukan penahanan ijazah. Dirinya juga, menyinggung Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Tengah Yulius Heri Susanto yang mengatakan penahanan ijazah mengandung unsur pidana.
"Menurut kami, klaim yang menyatakan SMKN 3 melakukan penahanan ijazah, dan menjustice mengandung unsur pidana, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Tengah Yulius Heri, adalah justice yang prematur," Pungkasnya kepada tim Redaksi Mitra TV Lampung.
Tentu saja, menurut Hariyanto pernyataan Yulius Heri tersebut dapat merugikan pihak SMKN 3 Terbanggi Besar, karena memberikan citra buruk sekolah.
"Seharusnya sebagai publik figur, Yulius Heri mengkonfirmasikan dulu ke SMKN 3, jangan sampai memberikan pengaruh negatif pada masyarakat.Terkait hal tersebut, kami akan buat Pengaduan ke Polda Lampung," kata Hariyanto.
Menurut Hariyanto, ijazah Yayan belum diberikan karena ijazah tersebut belum di lakukan sidik jari oleh yang bersangkutan.
(aan)
Tulis Komentar